ViewHKI Tugas BAHASA IND 25 at Universitas Negeri Jakarta. 1. Apakah merek tersebut dapat didaftarkan menurut UU Merek? Jelaskan dan berikan alasannya Pendaftaran merek sangat penting
Daftar isi1 Kapan merek tidak bisa didaftarkan?2 Berapa lama permohonan merek?3 Apakah merek harus didaftarkan?4 Berapa lama perlindungan hukum merek terdaftar?5 Cara Cek merk sudah terdaftar apa belum?6 Berapa biaya daftar merek?7 Mengapa penting untuk mendaftarkan merek?8 Mengapa merek harus didaftarkan pada HKI? Pasal 20 UU MIG mengatur bahwa Merek tidak dapat didaftar jika Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; Memuat. Berapa lama permohonan merek? Di Indonesia sendiri pendaftaran merek dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI. Lalu berapa lama waktu yang diperlukan untuk mendaftarkan merek? Jangka waktu yang diperlukan untuk penyelesaian pendaftaran sebuah merek di Indonesia kurang lebih memakan waktu selama 3 bulan 15 hari. Apa syarat syarat membuat merek? Syarat-Syarat Mendaftarkan Merek Dagang Formulir pendaftaran merek dagang. Syarat daftar merek dagang selanjutnya adalah Kartu identitas diri pemohon e-KTP atau paspor Akta pendirian badan hukum khusus yang memiliki badan hukum Syarat daftar merek dagang lainnya adalah Etiket merek dagang 10 lembar. Apakah merek harus didaftarkan? Mengapa merek harus didaftarkan? Walaupun terlihat sepele, merek merupakan salah satu aset hak kekayaan intelektual perusahan yang harus dilindungi oleh perusahaan dengan cara didaftarkan. Merek yang telah didaftarkan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Berapa lama perlindungan hukum merek terdaftar? Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2016 menyebutkan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu pelindungan itu dapat diperpanjang dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. Berapa lama Pengumuman HKI akan dipublikasikan setelah pengajuan? Pengumuman akan dipublikasikan secara umum setelah 18 bulan dari hasil pengajuan. Cara Cek merk sudah terdaftar apa belum? Di Indonesia, setiap merek dagang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan HAM….Buka laman pada browser. Klik menu Merek. Masukkan nama merek dagang atau jasa. Klik Cek. Tunggu daftar merek dagang dan jasa terdaftar. Berapa biaya daftar merek? Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM bisa sekitar Rp apabila melakukan secara secara online dan Rp apabila melakukan secara manual atau offline. Untuk pendaftaran Hak Merek bagi masyarakat umum sebesar Rp secara online dan Rp yang dilakukan secara manual atau offline. Mengapa merek wajib didaftarkan? Pendaftaran merek merupakan hal penting yang harus dilakukan dalam bisnis khususnya pelaku usaha kecil dan menengah UKM dan bisnis rintisan berbasis digital atau startup. Hal ini karena pendaftaran tersebut memberi perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek dagangnya tidak digunakan pihak lain. Mengapa penting untuk mendaftarkan merek? Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli, juga menegaskan pentingnya mendaftarkan merek sebagai salah satu tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang satu dengan lainnya, sebagai alat promosi/iklan barang atau jasa, sebagai dasar membangun citra/reputasi serta memberikan jaminan atas mutu … Mengapa merek harus didaftarkan pada HKI? Sejak kapan berlakunya perlindungan terhadap suatu merek? Adanya perlindungan merek dimulai dari pendaftaran merek, perlindungan merek selama masa jangka waktu terdaftarnya merek selama 10 sepuluh tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama, adanya penindakan baik gugatan secara perdata, penuntutan secara pidana maupun langkah administratif berupa penolakan …
MenurutPasal 36 UU MIG, permohonan perpanjangan disetujui apabila: Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut; dan. barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan/atau diperdagangkan. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka Ditjen HKI
Sebelum mendaftarkan sebuah merek atau hak cipta, ada beberapa hal yang harus Anda pertimbangkan. Karena ada merek yang tidak berhasil didaftarkan alias ditolak ketika didaftarkan. Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan? Berikut akan Payung Paten akan bahas pada, jadi silahkan baca sampai Yang Tidak Dapat DidaftarkanMerek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan? Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016. Ada beberapa kriteria merek yang tidak bisa didaftarkan dan yang ditolak. Merek tidak bisa didaftarkan apabilaBertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan yang ada, agama, moralitas, kesusilaan, dan ketertiban unsur-unsur yang bisa menyesatkan masyarakat mengenai asal, jenis, kualitas, ukuran, macam, tujuan pemakaian barang dan atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Atau merupakan nama dari jenis tanaman yang dilindungi untuk barang dan atau jasa berkaitan dengan, atau hanya menyebutkan barang/jasa yang dimohonkan keterangan yang tidak sesuai dengan manfaat, kualitas, dan khasiat dari barang dan atau jasa yang mempunyai daya pembeda dari merek sebuah nama umum dan atau lambang milik Yang Ditolak Ketika DidaftarkanSelain berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016. Ada juga undang-undang pasal 21 yang mengatur tentang merek yang tidak bisa didaftarkan. Merek bagaimanakan yang tidak dapat didaftarkan? Berikut ditolak apabila merek tersebut memiliki persamaan pada intinya atau keseluruhan denganMerek kepunyaan millik pihak lain yang dimohonkan lebih dahulu oleh pihak tersebut untuk barang atau jasa yang atau merek pihak lain untuk barang atau jasa pihak lain untuk barang/jasa tidak sejenis yang memenuhi syarat-syarat indikasi geografis yang nama orang terkenal atau singktannya, nama badang hukum milik orang lain, foto, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari pihak nama atau singkatan, lambang, bendera, atau simbol negara atau lembaga nasional dan internasional, kecuali atas persetujuan tertulis pihak cap atau stempel resmi yang dipakai oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis pihak akan ditolak apabila diajukan pemohon yang tidak beritikad beberapa jenis merek yang tidak dapat didaftarkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 dan 21 Tahun 2016. Ketentuan lebih lanjut bisa Anda baca secara langsung pada Undang-Undang juga paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIP, PELAYANAN PUBLIK, KEMENKUMHAM, PENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUALKanwil SurabayafollowmePatenMerekHakciptaKekayaanintelektualBrandingErfin Setiawan protected] [email protected]hp 081231116699Alamat Kantor Paten Merek SurabayaKantor 1 Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, IndonesiaKantor 2 HSH CenterJalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia
Biasanyayang menjadi penentu apakah suatu merek dapat dianggap terkenal atau tidak dapat dilihat dari adanya pendaftaran pada sejumlah negara. c. Indikasi geografis yang sudah dikenal. Contohnya Kintamani, nama ini sudah tidak bisa didaftarkan sebagai merek produk kopi, karena sudah secara indikasi geografis Kopi Kintamani.
BerandaKlinikKekayaan IntelektualMerek Dagang Sama de...Kekayaan IntelektualMerek Dagang Sama de...Kekayaan IntelektualSelasa, 20 Maret 2018Saya ingin mendaftarkan suatu merek dagang, tetapi ketika saya sedang browsing internet saya menemukan bahwa ada nama PT yang sama dengan nama merek yang akan saya daftarkan, walaupun tidak secara keseluruhan. Apakah merek saya tersebut masih dapat didaftarkan? Pada dasarnya permohonan pendaftaran merek harus ditolak jika merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. Yang dimaksud dengan "nama badan hukum" adalah nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar. Dengan demikian, pada dasarnya Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek atas nama yang sama dengan nama PT yang dimiliki orang lain selama nama PT tersebut tidak digunakan sebagai merek dan tidak terdaftar. Penjelasan lebih lanjut silakan simak ulasan di bawah ini. Sebelumnya, kami ingin menjelaskan bahwa Perseroan Terbatas “PT” merupakan badan hukum sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa PT yang Anda maksud adalah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum mengenai merek, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis “UU 20/2016”. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dua dimensi dan/atau 3 tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.[1] Sedangkan Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.[2]Mengenai apakah merek dagang Anda dapat didaftarkan atau tidak, perlu diketahui terlebih dahulu kriteria merek seperti apa yang tidak dapat didaftarkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU 20/2016, Merek tidak dapat didaftar jikabertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;tidak memiliki daya pembeda; dan/ataumerupakan nama umum dan/atau lambang milik itu, permohonan pendaftaran merek juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan IntelektualJika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan[3]Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atauIndikasi Geografis Merek tersebut[4]merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; ataumerupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang dimaksud dengan "nama badan hukum" adalah nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar.[5]Dengan demikian, pada dasarnya Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek atas nama yang sama dengan nama PT yang dimiliki orang lain selama nama PT tersebut tidak digunakan sebagai merek dan tidak akhirnya, pemeriksa di Kantor Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang akan melakukan pengecekan atau pemeriksaan substantif atas permohonan pendaftaran merek yang Anda ajukan, dan memutuskan apakah nama merek yang Anda ajukan dapat didaftarkan atau ditolak sebagaimana juga pernah dijelaskan mengenai hal serupa dalam artikel Bisakah Mendaftarkan Nama Usaha yang Mirip Nama Band Terkenal?.Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 1 angka 1 UU 20/2016[2] Pasal 1 angka 2 UU 20/2016[3] Pasal 21 ayat 1 UU 20/2016[4] Pasal 21 ayat 2 UU 20/2016[5] Penjelasan Pasal 21 ayat 2 huruf a UU 20/2016Tags
Jikajangka waktu perlindungan merek berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, merek tersebut dapat didaftarkan atas nama orang atau badan hukum lain. Perlindungan Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) serta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Ilustrasi Merek adalah suatu tanda sign untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis yag dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau kelompok orang atau badan hukum dengan barang-barang atau jasa yang sejenis yang dihasilkan orang lain, yang memiliki daya pembeda maupun sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam perdagangan barang atau dalam melakukan pendaftaran merek harus diperhatian mengenai hal-hal yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek dan akan ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual HKI.Merek yang tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur seperti di bawah ini1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum;2. Tidak memiliki daya pembeda;3. Telah menjadi milik umum;4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan permohonan merek akan ditolak jika1. Mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahuku untuk barang dan/ atau jasa yang sejenis;2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;4. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;5. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;6. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang LAW OFFICE BACA JUGA Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan MainnyaAturan Hukum Pengangkatan AnakPasal-Pasal Tentang Akses IlegalAturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda KehormatanPerjanjian Layanan Pinjaman OnlinePasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor
Merekterdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu pelindungan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. [1] Menjawab pertanyaan Anda, maka bisa disampaikan bahwa hanya merek yang sudah terdaftar yang berhak atas perlindungan hukum dari negara.
Merek atau juga biasa dikenal dengan istilah brand adalah identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi, positioning, dan personality dari produk barang/jasa. Tak heran jika branding menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/ Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk merek tersebut faktor apa saja yang menyebabkan pendaftaran merek ditolak? Simak beberapa point dibawah Jika nama merek hanya menyebutkan jenis produk/jasanya itu sendiriNama merek yang hanya menyebutkan jenis produk atau jasa tidak dapat didaftarkan, contoh – Apple tidak dapat didaftarkan sebagai merek untuk buah-buahan, tapi bisa didaftar untuk merek produk elektronik– Merek SIRUP tidak dapat didaftarkan untuk jenis barang sirup2. Berkaitan dengan sifat barang atau jasaContoh– Mendaftarkan merek HITAM untuk KOPI karena, karena kopi umumnya berwarna hitam– Mendaftarkan merek MANIS untuk GULA, karna gula umumnya berasa manis3. Memiliki persamaan dengan merek milik pihak lainMerek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa yang sejenis. Ketika A sudah memiliki merek terdaftar GEULIS untuk jenis barang pakaian jadi, pendaftaran GEULIS, GEULEES, atau GAULIES oleh B pada jenis barang pakaian jadi akan ditolakBaca Juga 18 Merek Yang Sukses Menjadi Produk KategoriAlasan Lain1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan. contoh Narkoba2. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat barang dan jasa. Contoh Kwat obat tagline obat penenang3. Memiliki persamaan dengan indikasi geografis terdaftar. Kintamani contohnya, tidak dapat didaftar sebagai merek untuk kopi, karena sudah ada indikasi geografis Kopi Kintamani. Demikian pula Parmigiana Reggiano untuk keju dan olahan susu, atau Champagne untuk minuman beralkohol4. Merupakan nama umum atau lambang umum. Seperti tanda tengkorak atau palang seperti pada palang merah. Namun jika diberi ornamen tambahan seperti tengkorak pada logoSkullcandyatau palang pada logoSwiss Army bisa Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain kecuali sudah ada persetujuanSumber Referensi DJKI Kemenkumham Branding & Desain Kemasan via Whatsapp
Kalaumenilik dari pasal diatas, maka penggantian setelah pendaftaran merek tidak dimungkinkan lagi. Dengan demikian upaya yang bisa adalah dengan mengalihkan hak merek. Pengalihan hak merek sebagaimana yang diatur pada pasal 41 ayat (1) UU No 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, yang menyatakan bahwa:
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dalam artikel ini saya akan membahas tentang merek yang tidak dapat di dafarkan dan di tolak, dimana banyak sekali hal-hal yang perlu diketahui oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan merek mereka, adapun hal-hal yang menjadi tolak ukur dari di tolaknya suatu pendaran suatu merek ke dirjen HAKI. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk permohonan pendaftaran merek, secara umum dilakukan dengan memiliki iktikad baik. Dimana pemohon mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat untuk merugikan pihak lain. Akan tetapi tidak semua permohonan pendaftaran merek dapat diterima oleh DirJen HAKI atau tidak dapat didaftarkan, bahkan pendaftaran merek memang harus ditolak. Hal ini terjadi karena dalam permohonan pendaftaran merek terdapat iktikad yang tidak baik dan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat secara merek tidak dapat di daftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik. Dengan begitu sudah jelas bahwa permohonan pendaftaran merek yang ajukan dengan iktikad tidak baik maka tidak dapat diterima oleh DirJen HAKI. Yang dimaksud dengan iktikad tidak baik tersebut apabila didalamnya terdapat beberapa unsur, merek tidak dapat di daftar atas dasar permohonan apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umumTidak memiliki daya pembedaTelah menjadi milik umum atauMerupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang mohonkan pendaftarnya. Seperti dijelaskan dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, bahwa permohonan pendaftaran merek dapat dikatakan memiliki iktikad tidak baik apabila terdapat beberapa unsur sebagaimana dijelaskan diatas. Selain permohonan pendaftaran merek tidak dapat diterima karena terdapat unsur iktikad tidak baik, permohonan pendaftaran merek juga dapat ditolak atau harus ditolak apabila dapat merugikan beberapa pihak tertentu, disini saya akan menjelaskan Permohonan harus di tolak oleh Direktorat Jendral yaituMempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenisMempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnyaMempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhakMerupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau symbol atau emblem Negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenangMerupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Jadi jika suatu merek dapat menimbulkan suatu kerugian bagi masyarakat secara umum dengan beberapa unsur, maka merek tersebut tidak dapat didaftarkan. Dan apabila merek tersebut dapat merugikan beberapa pihak tertentu sebagaimana sudah dijelaskan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, maka merek tersebut pendaftarannya harus ditolak. Pada intinya apabila merek tersebut tidak layak dijadikan merek maka tidak dapat didaftarakan, sedangkan merek yang dapat merugikan pihak lain maka merek tersebut harus ditolak. Lihat Money Selengkapnya
WZ1e. 125 393 332 259 131 447 222 214 88
kapan merek bisa didaftarkan dan kapan tidak bisa didaftarkan