Pengajuanpermohonan pelimpahan Nomor Porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama tempat Jemaah Reguler Haji mendaftar. Pelimpahan Nomor Porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali pelimpahan. Pasal 30. Dalam hal Jemaah Haji Reguler wafat atau sakit permanen memiliki lebih dari
Viewkuasa_wafat (2).docx from ARID 103 at Howard University. SURAT KUASA PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA 1. Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Tempat dan tgl lahir Status Penerimapelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan ke kantor kementerian agama kabupaten/kota domisili tempat mendaftar jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen File contoh surat permohonan rekomendasi paspor. Setelah Dokumen Lengkap, Pemohon Akan Mendapatkan Konfirmasi Dokumen Diproses. PersyaratanPelimpahan Porsi. a.Jemaah Haji Meninggal Dunia: 1.Salinan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. 2.Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BiPIH. 3.Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau Adapunpersyaratan keberangkatan haji berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah. Note : Semua proses pelimpahan porsi haji reguler Tidak Dipungut Biaya. Jika semua Cara di atas kurang dimengerti dan dipahami, Sebaiknya Peserta Pelimpahan Porsi Haji selalu Bertanya kepada Staff Dinas di setiap kantor yang terhubung, agar lebih di Pandu
ContohPengisian untuk Pelimpahan Porsi Haji. Sebagaimana Surat kuasa pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia berpedoman pada Kementerian Agama Re
55Rk. 339 168 358 249 43 399 441 102 70

contoh surat permohonan pelimpahan porsi haji